Kodim Surabaya Timur Penyuluhan Hukum Terkait Netralitas TNI Dalam Pemilu 2024 dan Maraknya Kasus Perceraian

    Kodim Surabaya Timur Penyuluhan Hukum Terkait Netralitas TNI Dalam Pemilu 2024 dan Maraknya Kasus Perceraian

    SURABAYA - Guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi prajurit, ASN dan Ibu Persit KCK Cabang L Dim 0831 Surabaya Timur mengikuti giat penyuluhan hukum dengan menghadirkan tim penyuluhan dari Kumdam V/Brawijaya, dengan tema, " Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit dalam rangka mendukung tugas pokok TNI - AD bertempat di. Aula Makodim jln. Mulyorejo Indah 1 No. 4, Selasa (30/05/23) 

    Komandan Kodim (Dandim) 0831/Surabaya Timur Kolonel Inf Yusan Riawan S. I. P., M. Han yang diwakili Kepala Staf Kodim (Kasdim) Letkol Arh Drs Adnan dalam sambutanya mengatakan, penyuluhan hukum ini penting dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menambah wawasan bagi Prajurit TNI, ASN dan Ibu Persit.

    Terlebih menjelang pemilu tahun 2024 mendatang yang harus disikapi secara realistis dengan tetap mempedomani peraturan yang berlaku, seperti menjaga Netralitas TNI. Kasdim berharap untuk anggota TNI, ASN dan Ibu Persit untuk menyimak dengan baik semua materi yang di sampaikan narasumber, " ujar Kasdim.

    Ditempat yang sama, tim penyuluhan hukum dari Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Joko Mulyono, S.H dihadapan para anggota TNI, ASN dan Ibu Persit Kodim 0831/Surabaya Timur menjelaskan definisi dan pengertian hukum, jenis-jenis hukum serta perundang - undangan yang berlaku dilingkungan militer, termasuk larangan-larangan bagi prajurit TNI khususnya terkait Tahun politik 2024.

    Pada kesempatan, Mayor CHK Joko Mulyono, S.H., juga menjelaskan, dalam pesta demokrasi, Netralitas TNI telah di gaungkan. aturan netralitas tidak bisa ditawar tawar, apabila dilanggar oleh prajurit TNI akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

    Lanjutnya, selain terkait netralitas TNI tim penyuluhan hukum (Kumdam) Juga menyampaikan terkait meningkatnya kasus perceraian dilingkungan TNI dan ASN. Prajurit TNI dan ASN agar menjaga keharmonisan rumah tangga serta menghindari segala jenis tindak pidana KDRT dan lainya, karena hal tersebut akan merugikan diri sendiri, keluarga dan menurunkan citra satuan, " pungkasnya.

    surabaya
    Arif Rido

    Arif Rido

    Artikel Sebelumnya

    Kodim Surabaya Timur Gelar Binsiap Apwil...

    Artikel Berikutnya

    Pantau Wilayah Babinsa Sambangi Kantor Balai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Pendam Brawijaya Gelar Karya Bakti di Kecamatan Sawahan
    Tingkatkan Kebutuhan Gizi Balita Stunting, Babinsa dan Instansi Terkait Salurkan Bansos Sembako
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami